Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Sukabumi Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor

    Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Sukabumi Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor
    Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menangkap M (45 tahun), Satu dari Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Citamiang pada akhir bulan November dan awal bulan Desember 2023. Sedangkan Satu terduga pelaku lainnya, A, masih diburu Polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, sebuah gagang kunci letter T berikut 16 buah mata pisau kunci T, sebuah helm, sebuah rompi, sebuah topi, Dua helai kain slayer, 5 buah kunci kontak dan sepasang plat nomor. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, kedua terduga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam aksi curanmor tersebut. Terduga pelaku M, menjadi eksekutor untuk membawa kabur sepeda motor incarannya, sedangkan terduga pelaku lainnya, A berperan sebagai pengantar M saat akan melancarkan aksinya. ”Tersangka yang dapat kita amankan adalah saudara M, warga Ciemas Kabupaten Sukabumi yang berperan untuk mengambil motor, kemudian saudara A yang saat ini DPO berperan mengantar saudara M untuk mengambil motor, ” ungkap AKBP Ari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Ari juga menjelaskan, kedua terduga pelaku melakukan mapping dan berkeliling untuk mengambil sepeda motor incarannya yang ditinggal parkir tanpa pengawasan pemilik sepeda motor.   ”Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku, bahwa pelaku melaksanakan kegiatan mobiling, kemudian apabila melihat adanya kendaraan bermotor diparkir dan adanya kelemahan pengawasan dari pemilik kendaraan bermotor, di situ lah pelaku melaksanakan aksinya, ” jelas Ari. ”Dari penangkapan ini, kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, ” imbuhnya.  Menyikapi jumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, Ari memastikan Jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut. ”Kita akan kembangkan, dari kendaraan bermotor yang kita amankan, kita akan mengecek datanya. Saat ini, pihak Sat Reskrim dan Polsek Citamiang telah bekerjasama dengan Sat Lantas telah mengecek data kendaraan tersebut sehingga dari data yang kita dapatkan nanti, kita akan dapat mengecek pemiliknya siapa, alamatnya dimana, kita akan konfirmasi, ” terang Ari. ”Kita akan mengumumkan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dapat berkomunikasi dengan anggota Polres Sukabumi Kota untuk dapat segera kita kembalikan, ”  ”Ini contohnya, dari 10 kendaraan yang kita amankan, ada 2 kendaraan yang sudah diketahui pemiliknya, saat ini yang bersangkutan sudah datang dan insyaAlloh kendaraan ini akan segera kita serahkan langsung kepada pemiliknya sehingga dapat dipergunakan untuk aktifitas sehari-hari oleh korban.” pungkasnya.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-POLRI Bhabinkamtibmas bersama...

    Artikel Berikutnya

    Ngariung sareng Kapolsek Citamiang

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!

    Ikuti Kami