Polsek Sukabumi Gelar Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Antisipasi Tindak Kejahatan dan Balap Liar

    Polsek Sukabumi Gelar Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Antisipasi Tindak Kejahatan dan Balap Liar
    Polsek Sukabumi Polres Sukabumi Kota

    Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Polsek Sukabumi menggelar razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi

    Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut komplain dari warga masyarakat yang disampaikan dalam program unggulan polres Sukabumi Kota yaitu Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Kamis (01/02/2024)

    Kapolres SukabumI Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukabumi, AKP UJANG TAAN, S.H. mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”

    “Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan di lingkungan masyarakat” tutupnya

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo indonesia
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Rutin Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Kenalkan Sosok Polisi Sejak Dini, PSA di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!

    Ikuti Kami