Kota Sukabumi - Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat bersama Panwaslu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), seperti poster dan spanduk di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.Rabu (8/11/2023).
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Cisaat, Seksi Trantibum Kecamatan Cisaat fan Personel Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, S.H, M.H.menyatakan Polsek Cisaat mendampingi Panwaslu dalam kegiatan penertiban APS Pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaaten Sukabumi.
Penertiban APS difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung, " ujarnya.