Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN

    Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN
    Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 137 Juta Rupiah yang dilakukan AS (57 tahun), oknum ASN salah satu Dinas di Pemda Kota Sukabumi. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023). Dari pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, 2 (Dua) lembar hasil cetak photo pertemuan antara korban dengan tersangka, 1 (Satu) bundel hasil cetak rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari 2022 hingga Februari 2022 serta 1 (satu) bundel dokumen proposal Pembangunan prasarana dan sarana pusat Kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.  Akp Bagus membeberkan, penipuan dan penggelapan uang senilai 137 Juta Rupiah tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2022 yang dilakukan terduga pelaku saat memimpin salah satu Dinas di lingkungan Pemda Kota Sukabumi. “Dugaan kasus penipuan uang sebesar 137 Juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang terjadi di kantor Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta Nomor 96 Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi terjadi pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan pelapor atau korban, Andri Suhendi, dengan cara tersangka saat menjabat di salah satu Dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 17 paket pekerjaan yang ada di lingkungan Dinas dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, namun setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, paket yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian sebesar 137 Juta Rupiah, ” beber Bagus. Bagus menyebut, terduga pelaku menikmati uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu, apakah ada keterlibatan pegawainya atau keterlibatan yang lainnya, sejauh ini masih kita dalami dari saksi-saksi termasuk pelapor atau korban sendiri, ” sebutnya. Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Bongkar Proyek Fiktif 95 Unit HP, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku yang Aniaya Korban dengan Kunci Kontak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!

    Ikuti Kami