Diduga Aniaya Korban Hingga Meninggal dunia, Lima ABH di Sukabumi Diamankan Polisi

    Diduga Aniaya Korban Hingga Meninggal dunia, Lima ABH di Sukabumi Diamankan Polisi
    Polres Sukabumi Kota

    Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan 5 (Lima) ABH (anak berkonflik dengan hukum) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban MAF meninggal dunia di Jalan Raya Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (29/11/2023) malam.

    4 (Empat) ABH diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sedangkan 1 (Satu) ABH lainnya yang diduga mejadi pelaku utama diamankan di wilayah Kabupaten Garut. Kelimanya diamankan, Senin (4/12/2023).

    Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis cerulit sebanyak 7 bilah, sebilah golok, sebilah samurai, 5 (Lima) unit telepon seluler, 5 (Lima) unit sepeda motor dan 4 (Empat) helai pakaian.

    Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun menuturkan, tragedi yang menimbulkan korban meninggal dunia tersebut diduga terjadi akibat tawuran yang telah direncanakan sebelumnya.

    "Mereka janjian menggunakan medsos untuk bertemu di suatu tempat dan melakukan perang tanding. Jadi mereka tidak punya permasalahan sebelumnya. Medsosnya kelompok, mereka DM, artinya menggunakan kode tertentu, " tutur Bagus kepada awak media.

    "Jadi pihak korban sudah merencanakan aksi tawuran dengan para pelaku dengan mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dan membunyikan klakson serta mengatakan "paket-paket". Kemudian turun tiga orang dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan datang menghampiri ke dekat TKP atau gang. Kemudian para pelaku keluar dari dalam gang dan mengambil batu yang ada di sekitar lokasi TKP, " bebernya.

    Masih kata Bagus, "Selanjutnya terjadi bentrok antara kedua kelompok dimana kelompok korban berjumlah 15 orang, namun yang turun dari sepeda motor sebanyak 3 orang. Sedangkan kelompok pelaku berjumlah 10 orang, sehingga perkelahian tersebut tidak seimbang, dimana ketiga orang yang turun tersebut dikeroyok 10 orang. Akhirnya pihak korban terdesak hingga melarikan diri dan dikejar oleh kelompok pelaku, " terang Bagus.

    "Karena terdesak, korban ditinggal oleh teman-temannya, kemudian korban berduel dengan pelaku, kemudian dari arah samping sebelah kiri, korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka, kemudian melarikan diri dan dikejar dan dibacok lagi oleh pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan. Korban pun akhirnya bisa melarikan diri dan dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit Bethamedika dan dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H. dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka di leher yang menyebabkan kematian korban dari hasil visum, " katanya.

    Bagus juga mengatakan, kelima ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut memiliki peran berbeda. Sedangkan korban meninggal dunia telah dimakamkan usai proses otopsi di RSUD R. Syamsudin, S.H.

    "RA (14 tahun) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri korban, MKR (15 tahun) melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, MFF (17 tahun) melemparkan batu ke arah lawan, AH (15 tahun) melempar batu ke arah lawan dan SBS (17 tahun) melemparkan batu ke arah lawan, " kata Bagus.

    "Untuk korban, setelah dilakukan otopsi, langsung dimakamkan, " imbuhnya.

    Kelima ABH yang telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tersebut terancam pasal berlapis.

    "Adapun pasal yang kita terapkan adalah pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun, " tegas Bagus.

    "Kepada masyarakat maupun remaja agar tidak berkumpul-kumpul, apalagi hingga larut malam. Untuk orang tua, agar tetap mengawasi anaknya. Kita juga bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas maupun stakeholder untuk melakukan upaya preventif dan mencegah terjadinya aksi tawuran." pungkasnya.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Dekati warga Babinkamtibmas bersinergi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Samapta Polsek Sukabumi Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!

    Ikuti Kami